Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • DPP APINDO PROVINSI KALTARA
blog-img-10

Posted by : Administrator

APINDO Kaltara Bahas Hambatan Ekspor Bersama Balai Karantina dan Perusahaan Anggota

Tarakan – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Ketua Peter Setiawan dan Sekretaris Anita Riawati, bersama sejumlah perusahaan anggota, menggelar pertemuan dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara guna membahas berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha ekspor hasil perikanan.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa perusahaan anggota APINDO Kaltara, yaitu PT Bonansa, PT Sumber Kalimantan Abadi, PT Surya Alam Tunggal, PT Sabindo Raya Gemilang, dan PT Mustika Minanusa Aurora. Diskusi berlangsung terbuka dengan tujuan mencari solusi yang adil dan efektif agar kegiatan ekspor tetap berjalan lancar tanpa mengurangi standar mutu dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Perwakilan dari PT Mustika Minanusa Aurora menyampaikan usulan agar pengambilan sampel uji mutu dilakukan sebulan sekali untuk setiap kapal, mencakup seluruh produk olahan yang diekspor. Usulan ini diajukan untuk mengurangi beban biaya dan waktu pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Balai Karantina menyampaikan bahwa pengujian per periode panjang akan sulit menjamin seluruh produk tetap dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi.

“Kalau dilakukan per periode yang terlalu lama, bagaimana kami bisa memastikan semua produk benar-benar sehat?” ujar perwakilan Balai Karantina.

Sementara itu, perwakilan PT Sabindo Raya Gemilang menyoroti kendala pengiriman ekspor ke beberapa negara, seperti Amerika Serikat, yang dinilai sering memberlakukan aturan ketat dan terkesan mempersulit proses ekspor, baik dari sisi administrasi maupun teknis pengiriman.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Balai Karantina juga menegaskan bahwa dokumen karantina merupakan syarat wajib berdasarkan Undang-Undang, dan setiap pengiriman ekspor yang tidak dilengkapi sertifikat karantina resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam pembahasan terbaru, pihak Balai Karantina juga menjelaskan adanya kebijakan pengujian terhadap sampel hazab dan produk olahan sebagai langkah antisipasi terhadap isu nasional mengenai pencemaran radioaktif yang telah ditemukan pada beberapa perusahaan di Pulau Jawa. Isu ini berdampak luas dan berpotensi memengaruhi kegiatan ekspor di wilayah lain, termasuk Kalimantan.
Pengujian ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh produk ekspor asal Kalimantan Utara aman, bebas kontaminasi, dan memenuhi standar internasional.

Ketua APINDO Kaltara, Peter Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan pihak Balai Karantina dalam mendengarkan masukan dari dunia usaha.

“Kami berharap hasil pertemuan ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengujian ekspor agar lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, tanpa mengurangi aspek mutu dan keamanan produk,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris APINDO Kaltara, Anita Riawati, menegaskan bahwa APINDO akan terus menjadi jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan instansi pemerintah agar tercipta sinergi yang mendukung iklim ekspor yang sehat, produktif, dan kompetitif di Kalimantan Utara.